Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan turut andil dalam penelusuran aliran dana beberapa kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permintaan penelusuran dana tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi dan penggunaan dana pribadi oleh petinggi Waskita Karya. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"(Kasus) BTS dan Waskita, kita sudah menerima permintaan ataupun inquiry terkait kasus tersebut," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).
Disampaikan Ivan, penelusuran aliran dana dalam perkara Waskita Karya masih terus mengalami perkembangan. Dari permintaan Kejagung, kemudian ditindaklanjuti oleh PPATK dengan melakukan penelusuran, dan kembali disampaikan ke pihak Kejagung.
"Beberapa sudah kita sampaikan. Beberapa kali, tidak hanya sekali dua kali, minta, ada perkembangan, minta lagi, ada perkembangan, kita sampaikan," ujar Ivan.
Dia merinci, untuk penelusuran terkait kasus pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo, saat ini PPATK tengah berproses. Sebab, permintaan baru saja diterima.
"Untuk BTS, baru kemarin, dan ini baru proses di PPATK. Segera akan disampaikan ke Kejaksaan," kata Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di lokasi yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi dan penggunaan dana pribadi oleh petinggi Waskita Karya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui peran Destiawa dalam kasus yang tengah disidik itu.
Penyidik tengah melakukan evaluasi atas keterangan yang diberikan Destiawan. Apabila dalam evaluasi dirasa diperlukan keterangan dari orang nomor satu di Waskita Karya itu, maka penyidik akan memeriksanya kembali.
Sementara, untuk dugaan pencucian uang dalam kasus pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo, Kejagung memeriksa sejumlah saksi serta dokumen yang disita.
Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.